Berita Harian - Penuhi panggilan Polisi, Buni Yani bawa bukti bahwa dia tak bersalah. Buni Yani penuhi panggilan kepolisian sebagai saksi terlapor pada Rabu (23/11/2016). Buni dilaporkan oleh Komunitas Advokat Mudah Ahok-Djarot (Kotak Adja) karena dituduh telah menyunting video Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sewaktu berpidato di Kepulauan Seribu.
Buni tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB. Ia di dampingi oleh kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian.
"Kami datang dalam rangka memenuhi panggilan Polda Metro terkait Pak Buni sebagai terlapor," ujar Aldwin.
Aldwin menyayangkan panggilan pemeriksaan terhadap kliennya ini. Menurut Aldwin, seharusnya laporan dari Kotak Adja ini tidak perlu ditindaklanjuti oleh polisi.
Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, pihaknya telah membawa bukti-bukti yang membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
"Di antaranya bukti-bukti Pak Buni Yani yang bukan pertama kali meng-upload. Di akun-akun lain sebelum Pak Buni dengan durasi yang 30 detik itu kita akan sampaikan ke penyidik, screen shoot dan lain sebagainya," ucap Aldwin.
Di tempat yang sama, Buni menambahkan, dia juga telah mempersiapkan saksi-saksi untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
"Ada dari saksi ahli pidana, ahli IT dan Ahli Bahasa kita siapkan," kata Buni.
Kotak Adja (Komunitas Muda Ahok Djarot) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/10/2016). Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga memprovokasi masyarakat dengan mem-posting potongan dari video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Berdasarkan laporan itu, Buni terancam dijerat Pasal 28 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Source : kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar