Blog yang membahas artis Prilly Latuconsina.

Kamis, 17 November 2016

Kapolri: Kalau Ada yang Ajak Demo Lagi, Berarti Agendanya Bukan soal Ahok

Kapolri: Kalau Ada yang Ajak Demo Lagi, Berarti Agendanya Bukan soal Ahok


Berita Harian - Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Tito Karnavian meminta masyarakat untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa karena kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tengah ditangani kepolisian.

"Karena ini sudah masuk ranah hukum, saya minta semua pihak konsisten. Kalau isunya memang masalah dugaan penistaan agama, maka gampang saja kita ikuti proses hukumnya," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/11/2016).

Tito menyampaikan, polisi telah menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Saat ini, penyelidik tengah berusaha secepatnya merampungkan berkas perkara Ahok untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Dengan demikian, kasus ini bisa segera disidangkan. Nantinya, masyarakat bisa menyaksikan secara langsung proses persidangan.

Untuk itu, Tito menilai masyarakat tidak perlu lagi turun ke jalan dan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran seperti pada 4 November 2016.

"Jadi, kalau ada yang mau turun ke jalan lagi, untuk apa? Jawabannya gampang, kalau ada yang ngajak turun ke jalan lagi, apalagi membuat keresahan dan keributan, cuma satu saja jawabannya, agendanya bukan masalah Ahok. Agendanya adalah inkonstitusional dan kita harus melawan itu karena negara ada langkah-langkah inkonstitusional," tutur Tito.

Namun, saat ditanya lebih jauh soal agenda inkonstitusional yang dimaksudnya ini, Tito mengatakan bahwa publik bisa menilainya sendiri.

"Tembakannya bukan ke Pak Ahok. Demonya ini kalian lihat sendiri. Kalau itu terjadi, masyarakat bisa menilai sendiri karena masyarakat kita sekarang sudah pada pintar dan masyarakat yang tidak mudah dipengaruhi," ujar dia.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).

Dalam gelar perkara itu, tim penyelidik dari Bareskrim Mabes Polri memaparkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang dimiliki berupa keterangan saksi, ahli, dan video.

Kemudian, pihak kepolisian, pelapor, dan terlapor diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya.

Dari hasil gelar perkara, polisi memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan kasus Ahok ke tingkat penyidikan.


Source    : kompas.com

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Kapolri: Kalau Ada yang Ajak Demo Lagi, Berarti Agendanya Bukan soal Ahok

0 komentar:

Posting Komentar