Berita Harian - Ahok bisa dianggap tidak menistakan agama, apabila. Dosen Ilmu Linguistik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Andika Dutha Bachari, menilai pernyataan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Surat Al Maidah Ayat 51 bisa dianggap tidak menistakan agama.
Namun, Andika menilai bahwa Ahok bisa dianggap tak menistakan agama apabila bisa membuktikan pernyataan tersebut.
"Kalau Ahok merujuk pada, 'Ada orang yang membohongi masyarakat pakai Surat Al Maidah', ya Ahok harus bisa bertanggung jawab (membuktikan)," ujar Andika dalam sebuah diskusi di Kampus Al Azhar, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2016).
Menurut dia, Ahok mengeluarkan pernyataan tersebut tanpa didasari data dan fakta. Karena itu, pernyataan Ahok menjadi sangat subyektif jika diucapkan justru seperti menghakimi pihak lain.
"Kalau Ahok bilang, dia punya Informasi tentang ini, bahwa ada orang, sepanjang dia bisa mempertanggungjawabkan, oke. Artinya kualitas informasinya bisa diterima," ucap Andika.
"Ini kan yang jadi masalah substansi informasinya, ada kategori negatif dan secara literal apa yang disampaikan derajat kebenarannya belum dapat diterima. Apa betul ada orang dibohongi dengan pakai Al Maidah Ayat 51?" kata dia.
Ahok menyampaikan pernyataan tersebut saat kunjungan kerja ke Pulau Seribu akhir September lalu.
Pernyataan ini menimbulkan protes dari umat Islam. Bahkan, protes ini berujung pada demonstrasi besar yang terjadi pada 4 November 2016 silam.
Source : kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar