Blog yang membahas artis Prilly Latuconsina.

Jumat, 25 November 2016

Celotehan Buni Yani yang Menyeretnya Jadi Tersangka Kasus SARA

Celotehan Buni Yani yang Menyeretnya Jadi Tersangka Kasus SARA

Berita Harian - Buni Yani harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran celotehannya di dunia maya. Pada Rabu (23/11/2016) kemarin, dia ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait isu SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan).

Bekas dosen sebuah kampus swasta di Jakarta itu terjerat kasus pidana akibat tiga paragraf yang dia tulis di akun Facebook-nya. Tulisannya, yang merupakan statusnya di Facebook itu, dianggap telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Pada 6 Oktober 2016, Buni mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta, yang kini non-aktif karena harus mengikuti kampanye Pilkada DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu. Dalam video berdurasi 30 detik itu, Buni membubuhkan keterangan yang kini dianggap telah memprovokasi dan mencemarkan nama baik.

Penggalan video dan keterangan yang diunggah Buni (55 tahun) itu langsung menjadi viral di media sosial. Video tersebut menjadi buah bibir di masyarakat karena perkataan Ahok dalam video itu dianggap telah menistakan agama.

Buni dinilai telah melakukan provokasi. Buni lalu dilaporkan ke polisi oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot pada 7 Oktober 2016. Tak terima disebut telah memprovokasi, Buni melapor balik Kotak Adja ke polisi pada 10 Oktober 2016.

Namun, rupanya bukan hanya Buni dan Kotak Adja yang terlibat aksi saling lapor. Masyarakat juga berbondong-bondong melaporkan Ahok ke polisi karena dianggap telah menyitir surat Al Maidah ayat 51 dalam video itu.

Pada 4 November lalu, aksi unjuk rasa besar-besaran bahkan terjadi untuk menuntut Ahok segera diproses secara hukum.

Akibat kegaduhan tersebut, polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari masyarakat soal dugaan penistaan agama itu. Polisi akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka pada 15 November 2016. Oleh polisi, Ahok dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama dan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah Ahok ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga menindaklanjuti laporan Buni terhadap Kotak Adja yang dia nilai telah mencemarkan nama baiknya. Pada 18 November, Buni dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor.

Buni memenuhi panggilan tersebut dengan didampingi kuasa hukumnya Aldwin Rahardian. Saat itu, Aldwin berkeyakinan bahwa tuduhan terhadap kliennya telah memprovokasi dan menyunting video terbantahkan setelah Ahok ditetapkan menjadi tersangka.

"Dengan dinyatakan Pak Ahok sebagai tersangka, secara tidak langsung apa yang dituduhkan kepada Pak Buni Yani terbantahkan," kata Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11/2016) lalu.


Source      : kompas.com

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Celotehan Buni Yani yang Menyeretnya Jadi Tersangka Kasus SARA

0 komentar:

Posting Komentar