Berita Harian - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan sesuai dengan laporan bernomor 4873/X/PMJ, kemarin, Rabu, 23 November 2016.
Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan hasil penyidikan Subdirektorat Cyber Crime menyimpulkan bahwa Buni Yani terbukti melakukan penghasutan.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa hari ini hingga pukul 19.30 sebagai saksi. Hasil konstruksi hukum dan pengumpulan alat bukti dari penyidik, malam ini pukul 20.00 mendapatkan bukti permulaan yang cukup, sehingga BY kami naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Awi di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 23 November 2016.
Awi menjelaskan, penyidik telah mengantongi empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk. "Dengan begitu, unsur hukumnya sudah terpenuhi," katanya. Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU NO 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 45 ayat 2 UU NO 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, Buni Yani dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani diduga menyebarkan informasi menyesatkan dengan sengaja.
Tak terima atas laporan itu, Buni yang didampingi Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan balik Kotak Badja ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Buni Yani telah diperiksa sebagai saksi pelapor beberapa waktu lalu terkait dengan kasus laporannya ini.
Source : tempo.co
0 komentar:
Posting Komentar