Berita Harian - Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos tak menampik bahwa hampir sebagian besar kasus dugaan penodaan agama di Indonesia diputus bersalah.
Menurut Bonar, fakta itu juga memengaruhi persepsi dari masyarakat terhadap kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Wajarlah kalau banyak orang pesimistis terhadap peradilan (yang) menimpa Ahok ini," kata Bonar di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).
Tak sedikit orang pesimistis Ahok bisa lolos dari jerat pidana penodaan agama. Meskipun demikian, kata Bonar, tindakan Ahok tidak termasuk dalam elemen kejahatan penodaan agama.
Adapun elemen penodaan agama antara lain salah penafsiran serta menyimpang terhadap keyakinan arus utama dan mengajak orang untuk tidak beragama.
Elemen ini sesuai dengan Pasal 1 Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Sementara itu, Ahok, kata Bonar, tidak memberikan penafsiran atau komentar apa pun terhadap surat Al Maidah ayat 51. Terlebih lagi, Ahok juga dianggap tidak menyertakan kebencian pada agama tertentu dalam ucapannya.
"Tetapi, dimensi politik lebih tebal, sulit peradilan kita untuk bisa adil," kata Bonar.
Kendati demikian, subyektivitas hakim menjadi penentu dalam kasus Ahok di peradilan. Pada kasus ini pula sikap hakim diuji.
Sikap hakim untuk bersikap independen, mampu mempertimbangkan banyak aspek, dan tidak tertekan oleh massa dipertanyakan.
Ahok telah didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama.
Source : kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar