Berita Harian - Sidang kasus Penistaan Agama tidak disiarkan langsung, ini respons Ahok. Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan mengikuti seluruh aturan yang ada terkait penyiaran sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjerat dirinya.
"Ya kami patuh saja. Kami tidak bisa melarang orang mau siaran live (langsung) atau tidak, kan tidak bisa," kata Ahok di Hotel Sunlake, Sunter, Jakarta Utara, Minggu (11/12/2016).
Meskipun dia menginginkan proses sidang dugaan penistaan agama disiarkan langsung oleh televisi seperti saat sidang tewasnya Wayan Mirna Salihin. Siaran langsung ini, lanjut Ahok, akan membuat seluruh proses hukum menjadi transparan.
Selain itu, Ahok menyebutkan, melalui sidang itu, nantinya warga akan mengetahui bahwa dirinya tidak berniat menistakan agama.
Ahok ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama karena mengutip ayat suci saat menyampaikan sambutan di hadapan warga Kepulauan Seribu.
Ada 13 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus Ahok. Persidangan kasus penistaan agama Ahok akan dipimpin lima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Rencananya, sidang Ahok akan diselenggarakan pada Selasa (13/12/2016) mendatang dan dilaksanakan di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni di Jalan Gadjah Mada.
Dewan Pers telah memberikan imbauan agar institusi pers, khususnya televisi, tidak menyiarkan secara langsung jalannya persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok. Sebab, siaran langsung itu dikhawatirkan berimplikasi pada disintegrasi bangsa.
"Kami mengimbau kepada komunitas media, kita sama-sama bangun komitmen. Ada bahaya besar kalau ini disiarkan secara langsung," kata Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Source : kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar